Rabu, 16 November 2016

Peretas Sistem Komputer Pemerintah AS Diekstradisi dari Inggris

Menteri Dalam Negeri Inggris Amber Rudd mengatakan Pemerintah Inggris telah mengeluarkan perintah resmi untuk mengekstradisi Lauri Love ke Amerika Serikat (AS). Love merupakan tersangka yang diduga melakukan peretasan terhadap sistem komputer pemerintah AS.
“Menteri Dalam Negeri dengan hati-hati mempertimbangkan semua hal yang relevan, menandatangani perintah ekstradisi Lauri Love ke AS. Love didakwa dengan berbagai pelanggaran peretasan komputer yang menargetkan instansi pemerintah federal dan militer AS,” ujar juru bicara Kementerian Dalam Negeri Inggris.
Love yang menderita sindrom asperger ini dituduh menyusup sistem komputer milik FBI, Badan Pertahanan Rudal Amerika, dan NASA. Ia dituntut hukuman 99 tahun penjara jika terbukti bersalah.
“Itu (ekstradisi) akan terjadi dan tidak terelakkan. Saya tidak bisa mengungkapkan betapa hal itu menyebabkan kesedihan mendalam. Yang kami minta adalah keadilan bagi kami sebagai warga Inggris,” ujar ayah Love, Alexander Love menanggapi perintah ekstradisi anaknya dari Pemerintah Inggris.
Dalam sidang di Pengadilan Westminster Magistrate pada 16 September lalu, Hakim Distrik Nina Tempia mengajukan agar Love segera diekstradisi dari Inggris ke AS. Sementara Menteri Rudd membutuhkan dua bulan untuk mempertimbangkan beberapa faktor hukum sebelum memutuskan apakah Love perlu diekstradisi.
Peretasan yang dilakukan Love terjadi antara Oktober 2012 hingga Oktober 2013. Kejahatan itu menyebabkan kerugian jutaan dolar atas data-data yang dicuri dan kerusakan jaringan.
Tor Ekeland, pengacara Love di AS, mengatakan hukuman penjara di AS dapat menyebabkan kesehatannya memburuk. Ia yang selama ini mengalami depresi bisa menderita gangguan mental dan bunuh diri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar