Sabtu, 10 Desember 2016

Soal Tanaman Berbakteri, 4 WN Cina Diringkus di Bogor

AHOK : Empat warga negara asal Cina ditangkap Satgas dari kantor imigrasi kelas I Bogor.

Warga asal Cina itu diduga menyalahgunakan izin tinggal dan bercocok tanam yang mengandung bakteri.

"Keempat orang WN China tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh Kanim Bogor," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso dikonfirmasi, Jumat, (9/12/2016).

Kasus ini terungkap, ujarnya, melalui kerja sama antara pihak Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Kementerian Pertanian dan Kanim Bogor.

Ketika operasi penangkapan, keempatnya sedang melakukan aktivitas bercocok tanam yang berlokasi di perbukitan Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Dalam pengerebekan itu, pihak Karantina dan Kanim juga menyita sejumlah benih tanaman antara lain, cabai, daun bawang dan sawi hijau, yang mereka bawa dari Tiongkok. Satgas kemudian melakukan uji laboratorium terhadap tanaman-tanaman tersebut.

Dari hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa benih cabai yang dibawa para tersangka, mengandung bakteri erwinia chrysanthemi atau sejenis organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) A1 golongan 1.

Senyawa tersebut sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan kerusakan gagal produksi hingga mencapai 70 persen. Karena itu, satgas Kementan langsung membabat seluruh benih cabai yang telah ditanam, serta pemusnahan.

"Keempat WNA ini djerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, di antaranya terkait izin tinggal," kata Heru.(yn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar